Selamat Datang di Sigap (Sistem Informasi Gampong)
Sigap dikembangkan sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 86 dimana Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan Sistem Informasi Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, dimana Sigap ini merupakan salah satu unsur dari 4 unsur sistem informasi desa yang terpadu meliputi (1) Jaringan (2) Perangkat Keras (3) Perangkat Lunak (4) Sumber Daya Manusia.
Pelajari